Berita Viral
PEMBELAAN Jan Hwa Diana Soal Tahan Ijazah Pegawainya, Salahkan Mantan Karyawannya
Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pembelaan Jan Hwa Diana soal penahan ijazah karyawannya.
Ia menyalahkan mantan karyawannya yang pernah bekerja sebagai HRD di perusahaannya.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Akhirnya Kapolsek Bukit Raya Dicopot, Kapolda Riau Malu Anak Buahnya Biarkan Wanita Dikeroyok
Belakangan terungkap kondisi organisasi kepegawaian UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana.
Kengototan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tidak mau mengembalikan ijazah eks karyawan yang diduga ditahan juga kini tak ada artinya.
Pasalnya, 31 eks karyawan UD Sentosa Seal itu akan segera mendapatkan ijazah, meski bukan dari Jan Hwa Diana.
Baca juga: Diduga Dimakan Biawak, 1 Bagian Tubuh SA Belum Ditemukan, Dihabisi Pacar Hamil Minta Dinikahi
Hal ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan pejabatnya untuk menguruskan penerbitan kembali Ijazah 31 eks karyawan yang ditahan Jan Hwa Diana.
Langkah Khofifah ini diambil setelah dia melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah, Senin (21/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Menurut Khofifah, solusi ini menjadi wujud negara hadir di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.
Tak hanya itu, solusi ini sekaligus memberikan ketenangan pada para pekerja, karena hingga sekarang mereka tidak dapat kepastian dari perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar dia.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025, Apakah Boleh Tidak Berurutan? Ini Penjelasannya
Sebagai tindak lanjut kebijakan Khofifah, Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa diproses penerbitannya.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus untuk penerbitan ulang. Jika sekolah sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik, ” ujar dia.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jan-Hwa-Diana-pengusaha-di-Margomulyo-Surabaya-kanan.jpg)