Berita Viral

Nasib Polisi yang Rudapaksa Napi Wanita 21 Tahun 3 Hari Beruntun, Aiptu Lilik Terancam Dipecat

Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban. Sebab ia memegang kunci.

Istimewa
RUDAPAKSA NAPI WANITA: Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa) 

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh Aiptu Lilik di ruang tahanan Polres Pacitan.

Dugaan perbuatan bejat Aiptu Lilik Cahyadi itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.

"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, Senin (21/4/2025).

Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.

Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban. Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.

Sementara itu, PW mengaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa diam atas perlakuan oknum polisi itu kepadanya.

RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA - Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga memperkosa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Karir terduga pelaku kini terancam hancur (Kolase: kanal YouTube tvOneNews)

Telah Ditangani Propam Polres Pacitan

Saat ini, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Aiptu LC itu sudah ditangani oleh Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya dugaan pemerkosaan itu.

Baca juga: Striker Kasta Kedua Liga Belanda Dihubungi PSSI, Akui Siap dan Tak Sabar Bela Timnas Indonesia

"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," kata AKPB Ayub dalam keterangannya dikutip Senin (21/4/2025).

Ia mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan,"pungkasnya.

Pada akun Instagramnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar juga menegaskan akan menangani kasus itu secara profesional.

Hal itu menanggapi komentar akun @chilomita_ronsaricc di postingannya.

"Tolong pak... Tindak tegas plt kasat Aiptu L yg memperkosa tahanan. Sdh jatuh tertimpa tangga. Tindak tegas. Kawal putusan hingga dipecat tdk hormat," tulis akun itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved