Berita Viral

Nasib Polisi yang Rudapaksa Napi Wanita 21 Tahun 3 Hari Beruntun, Aiptu Lilik Terancam Dipecat

Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban. Sebab ia memegang kunci.

Istimewa
RUDAPAKSA NAPI WANITA: Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Aiptu Lilik Cahyadi (LC) setelah diduga merudapaksa atau memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) selama 3 hari beruntun.

Aiptu Lilik Cahyadi menjabat sebagai Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar karena korban mengadu ke pacarnya. Korban wanita berinisial PW (21).

PW ditahan setelah diamankan saat penggerebekan sebuah hotel di Pacitan pada Jumat (28/2/2025).

PW diamankan di hotel yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.

Wanita itu diketahui merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, PW diduga berperan sebagai mucikari.

PW tertangkap basah sedang membawa satu wanita dan satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi.

Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.

PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Aiptu Lilik Cahyadi Rudapaksa Tahanan Perempuan Berinisial PW 21
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) (kiri) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21) (duduk).

Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.

Kemudian pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.

PW pun diduga diperkosa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi.

Tak hanya sekali, Aiptu Lilik Cahyadi (LC) kembali memperkosa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved