Berita Viral

NASIB Aiptu Lilik Cahyadi Terancam Dipecat, Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan Berinisial PW

Nasib Aiptu Lilik Cahyadi (LC) setelah diduga mencabuli seorang tahanan perempuan berinisial PW (21).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa) 

"Tolong pak... Tindak tegas plt kasat Aiptu L yg memperkosa tahanan. Sdh jatuh tertimpa tangga. Tindak tegas. Kawal putusan hingga dipecat tdk hormat," tulis akun itu.

Kapolres Pacitan pun mengaku sudah menanganinya dengan profesional.

"insya Allah pa / bu sudah ditangani secara tegas dan profesional oleh Polda Jatim,"balasnya.

Aiptu Lilik Cahyadi dan Tahanan Perempuan Berinisial PW
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda Berinisial PW (21). (Istimewa)

Nasib Aiptu Lilik Cahyadi Terancam Dipecat

Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Aiptu Lilik diduga melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).

“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan menolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4/2025).

Kombes Jules mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Jatim. 

Aiptu Lilik Cahyadi pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim. 

“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,”ungkap Kombes Jules.

Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut. 

Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,”ujar Jules.

Viral di Media Sosial

Seperti diketahui, nama Aiptu Lilik Cahyadi belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik.
 
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai dirinya tersandung dalam skandal tindak asusila berupa rudapaksa.
 
Yang mana, Aiptu Lilik Cahyadi diduga telah rudapaksa seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di dalam sel.
 
Sebagaimana dikutip dari akun media sosial platform X milik @txtdrimedia pada Selasa (22/4/2025).
 
Dalam unggahannya, publik ramai menyoroti kasus tersebut lantaran menyeret sosok oknum polisi.
 
Beberapa di antaranya juga turut mencecar sikap Aiptu Lilik usai diduga telah melakukan tindak asusila terhadap tahanan wanita.
 
“Aiptu Lilik Cahyadi itu polisi kan? Ooh pantesan kelakuannya begitu,” cuitan akun @apelrebusajaib.
 
“Hukuman ke pelaku sebaiknya lebih berat. Penegak hukum, harusnya lebih taat dan patuh hukum,”tulis @acsivd.
 
“Agama hanya kedok belaka betul kata Almarhum dalang Ki Enthus Buat uji iman seseorang coba sekamar sama yang bukan pasangan resminya,” cuit @xxxaryadi.
 
Akibat tuduhan tersebut, pihak kepolisian bergegas mengamankan pelaku terkait perkara yang disampaikan korban.
 
Sebagaimana halnya yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
 
AKBP Ayub menuturkan bahwa terduga pelaku berpotensi dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 
Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan apabila Lilik selaku anggota polisi Polres Pacitan terbukti melakukan tindak rudapaksa. “Anggota bersangkutan sudah kami tarik dari tugas dan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi bisa sampai PTDH,”tegasnya.

(*/Tribun-medan.com/TribunnewsBogor.com)

Baca juga: NASIB Tahanan Wanita Diduga Dirudapaksa Aiptu Lilik Cahyadi Selama 3 Hari, Korban Ngadu ke Pacarnya

Baca juga: TERUNGKAP 3 Hari Berturut, Oknum Polisi Aiptu Lilik Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel,Terancam Dipecat

Baca juga: Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Pemerkosa Tahan Wanita Selama 3 Hari, Ternyata Punya Jabatan Tinggi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved