Berita Viral
NASIB Aiptu Lilik Cahyadi Terancam Dipecat, Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan Berinisial PW
Nasib Aiptu Lilik Cahyadi (LC) setelah diduga mencabuli seorang tahanan perempuan berinisial PW (21).
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena Diduga Mencabuli Seorang Tahanan Perempuan Muda.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Aiptu Lilik Cahyadi (LC) setelah diduga merudapaksa atau memperkosa seorang tahanan perempuan berinisial PW (21).
Aiptu Lilik Cahyadi menjabat sebagai Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar karena korban mengadu ke pacarnya. Korban wanita berinisial PW (21).
PW ditahan setelah diamankan saat penggerebekan sebuah hotel di Pacitan pada Jumat (28/2/2025).
PW diamankan di hotel yang diduga jadi tempat praktik prostitusi.
Wanita itu diketahui merupakan warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, PW diduga berperan sebagai mucikari.
PW tertangkap basah sedang membawa satu wanita dan satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi prostitusi.
Pada penggerebekan itu, PW bersama dua orang itu langsung diamankan ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, selembar sprei, dan satu buah kondom bekas pakai.
PW kemudian ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mucikari, yakni mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Usai ditangkap pada 28 Februari 2025, PW pun ditahan di tahanan Polres Pacitan.
Kemudian pada Jumat, 4 April 2025, PW rupanya diduga mendapat pelakuan bejat dari polisi memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.
PW pun diduga diperkosa oleh Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi.
Tak hanya sekali, Aiptu Lilik Cahyadi (LC) kembali memperkosa PW dua hari kemudian, yakni Minggu (6/4/2025).
Dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh Aiptu Lilik di ruang tahanan Polres Pacitan.
Dugaan perbuatan bejat Aiptu Lilik Cahyadi itu pertama kali terungkap saat PW bercerita ke pacarnya.
"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan rekan tahanan P," kata Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, Senin (21/4/2025).
Sejak ditahan pada awal puasa lalu, PW selalu menyampaikan kalau ia ketakutan dan minta untuk dikeluarkan.
Menurut Fahmi, Aiptu LC bisa melancarkan aksinya karena memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban. Sebab ia memegang kunci sehingga bisa bertemu dengan korban PW sesuka hatinya.
Sementara itu, PW mengaku tidak bisa berkutik dan hanya bisa diam atas perlakuan oknum polisi itu kepadanya.
Telah Ditangani Propam Polres Pacitan
Saat ini, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Aiptu LC itu sudah ditangani oleh Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya dugaan pemerkosaan itu.
Baca juga: Striker Kasta Kedua Liga Belanda Dihubungi PSSI, Akui Siap dan Tak Sabar Bela Timnas Indonesia
"Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," kata AKPB Ayub dalam keterangannya dikutip Senin (21/4/2025).
Ia mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan,"pungkasnya.
Pada akun Instagramnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar juga menegaskan akan menangani kasus itu secara profesional.
Hal itu menanggapi komentar akun @chilomita_ronsaricc di postingannya.
"Tolong pak... Tindak tegas plt kasat Aiptu L yg memperkosa tahanan. Sdh jatuh tertimpa tangga. Tindak tegas. Kawal putusan hingga dipecat tdk hormat," tulis akun itu.
Kapolres Pacitan pun mengaku sudah menanganinya dengan profesional.
"insya Allah pa / bu sudah ditangani secara tegas dan profesional oleh Polda Jatim,"balasnya.
Nasib Aiptu Lilik Cahyadi Terancam Dipecat
Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan berpeluang terkena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Aiptu Lilik diduga melakukan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan menolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4/2025).
Kombes Jules mengatakan, kasus tersebut telah ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Aiptu Lilik Cahyadi pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,”ungkap Kombes Jules.
Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,”ujar Jules.
Viral di Media Sosial
Seperti diketahui, nama Aiptu Lilik Cahyadi belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai dirinya tersandung dalam skandal tindak asusila berupa rudapaksa.
Yang mana, Aiptu Lilik Cahyadi diduga telah rudapaksa seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di dalam sel.
Sebagaimana dikutip dari akun media sosial platform X milik @txtdrimedia pada Selasa (22/4/2025).
Dalam unggahannya, publik ramai menyoroti kasus tersebut lantaran menyeret sosok oknum polisi.
Beberapa di antaranya juga turut mencecar sikap Aiptu Lilik usai diduga telah melakukan tindak asusila terhadap tahanan wanita.
“Aiptu Lilik Cahyadi itu polisi kan? Ooh pantesan kelakuannya begitu,” cuitan akun @apelrebusajaib.
“Hukuman ke pelaku sebaiknya lebih berat. Penegak hukum, harusnya lebih taat dan patuh hukum,”tulis @acsivd.
“Agama hanya kedok belaka betul kata Almarhum dalang Ki Enthus Buat uji iman seseorang coba sekamar sama yang bukan pasangan resminya,” cuit @xxxaryadi.
Akibat tuduhan tersebut, pihak kepolisian bergegas mengamankan pelaku terkait perkara yang disampaikan korban.
Sebagaimana halnya yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
AKBP Ayub menuturkan bahwa terduga pelaku berpotensi dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, sanksi tersebut akan diberlakukan apabila Lilik selaku anggota polisi Polres Pacitan terbukti melakukan tindak rudapaksa. “Anggota bersangkutan sudah kami tarik dari tugas dan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi bisa sampai PTDH,”tegasnya.
(*/Tribun-medan.com/TribunnewsBogor.com)
Baca juga: NASIB Tahanan Wanita Diduga Dirudapaksa Aiptu Lilik Cahyadi Selama 3 Hari, Korban Ngadu ke Pacarnya
Baca juga: TERUNGKAP 3 Hari Berturut, Oknum Polisi Aiptu Lilik Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel,Terancam Dipecat
Baca juga: Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Pemerkosa Tahan Wanita Selama 3 Hari, Ternyata Punya Jabatan Tinggi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aiptu-Lilik-Cahyadi-dan-wanita-pw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.