Binjai Terkini

Ternyata Kejati Sumut Sudah Ambil Berkas di BPKPAD Binjai Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pada tahun 2024 hingga sampai saat ini masih hangat dibahas.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KANTOR KEJAKSAAN: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/4/2025). 

Atas perbedaan data itu dan desakan mahasiswa, diduga membuat tim penyelidik dari Kejati Sumut melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. 

Namun demikian, Toga memastikan bahwa, Pemko Binjai menerima dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskinan sejumlah Rp 20,8 miliar.

Separuh dari jumlah itu, Toga mengakui, dialihkan untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan. 

Namun dia mengklaim, peralihan dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek tidak melanggar aturan. 

Begitupun mengacu kepada PMK No 91/2024, hal tersebut melanggar dengan konsekuensi dapat dikenakan saksi administratif dan saksi lainnya. Seperti pengembalian dana pengentasan kemiskinan hingga penyalurannya diberhentikan. 

"Rp10 miliar ada (untuk bayar utang proyek) di PUTR dan juga ke perkim, gak melanggar dan buktinya disetujui. Yang gak boleh di PMK (peraturan menteri keuangan), untuk belanja pegawai, perjalanan dinas, ATK," ujar Erwin tanpa merinci utang proyek pada organisasi perangkat daerah apa.

Namun lebih dominan, utang proyek tersebut dibayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai

"Kita sudah megap, bersyukur lah di 2025 ini utang kita sedikit, jadi 2026 melenggang kita jalan, sudah balance. Utang tinggal 20-an, tahun lalu 70-an miliar," kata Erwin. 

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait proses penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik hingga turunnya mereka ke kota rambutan. 

"Sebentar ya, kita akan konfirmasi ke bidang terkait," ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai tersebut. 

"Kita komunikasikan ke bidang yang ada untuk kita ketahui perkembangan yang ada," sambungnya. 

Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. 

Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya.

Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. Seperti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, yang menerima dana insentif fiskal mencapai Rp 14 miliar.

Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan hingga kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp 14 miliaran.

Mengacu pada nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp 1 miliaran saja.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved