Siantar Terkini

Pria Mencurigakan Diamankan Warga di Siantar, Panik saat Ditangkap dan Sempat Todongkan Senpi

Warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun mengamankan seorang pria paruh baya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOKUMENTASI POLRES PEMATANGSIANTAR
PERAMPOKAN PAKAI SENPI: Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan AS beserta senjata api dan alat yang diduga dipakai untuk merampok - 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun mengamankan seorang pria paruh baya berinisia AS (56) usai gerak-geriknya mencurigakan.

AS diduga hendak melakukan aksi perampokan di kawasan tersebut mengingat lokasi tergolong sepi dengan kerapatan penduduk yang jarang. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, memaparkan ihwal kejadian di mana dua orang warga mencurigai AS hendak melakukan pencurian.

Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor BK 6024 WAB menuju Jalan Bahkora yang kebetulan sekitar persawahan. 

"Kejadian pada Minggu sekitar pukul 03.20 WIB dini hari. Warga mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu mengenakan jaket loreng dan membawa tas," kata Sandi. 

Saat warga meminta AS untuk berhenti, ia panik dan langsung menodongkan senjata tanpa tedeng aling-aling.

Namun, untungnya senjata rakitan yang dipakai pelaku tak dapat digunakan. 

"Pelaku berkata, 'Apa kau, aku tentara,' lalu mengeluarkan senpi dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya dan berkata, 'Ku tembak kau,' sambil terus mencoba mengokang senpi yang dipegangnya,” ucap Sandi dikonfirmasi. 

Memiliki kesempatan untuk menjatuhkan AS, kedua warga tersebut langsung memegang tangan AS sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar. Senpi dari tangan AS pun berhasil diamankan. W

arga setempat lainnya kemudian memeriksa tas yang dibawa pelaku. 

"Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat martil, sangkur, borgol, obeng, tang, linggis, dan perkakas lainnya," ucap Sandi. 

Kedua warga tersebut menyerahkan AS ke polisi. Berdasarkan identitas yang dikantongi, Sandi menyebut bahwa AS merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

"Selain barang bukti tas, polisi menyita 1 senpi rakitan jenis pistol Makarov semi otomatis T16900093 MP-654K kaliber 4.5 mm, 1 magazine, dan 4 butir amunisi kaliber 9 mm," katanya. 

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” katanya. 

AS dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 serta UU RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved