Sumut Terkini
Polres Toba Sebut Pelecehan Anak dan KDRT di Toba Tinggi, Berikut Datanya
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba mengatakan, angka kasus pelecehan seksual terhadap anak dan KDRT.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba mengatakan, angka kasus pelecehan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2024 hingga 2025 dinilai cukup tinggi di Kabupaten Toba. Diduga, penyebabnya adalah kondisi ekonomi yang rendah.
Kanit PPA Polres Toba Brigpol Oca Simanjuntak menyampaikan, perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang sudah ditangani pada tahun 2024 sebanyak 22 kasus.
"Ada sebanyak 22 kasus tersebut. Sebanyak 20 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba. Barang bukti serta tersangka sudah diserahkan," ujar Brigpol Oca Simanjuntak, Senin (21/4/2025).
"Dan dua lagi dalam proses penyidikan sebab tersangka merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada sebanyak 23 kasus yang ditangani oleh Unit PPA. Seluruh kasus tersebut sudah masuk dalam tahap sidik.
"Ada satu kasus yang masih menunggak, karena ada kesulitan penyidikan terhadap keluarga tersangka tidak bisa dimintai keterangan," sambungnya.
"Yang telah dilimpahkan ke Kejari Toba ksaan
sebanyak 3 kasus. Ada sebanyak 19 kasus dilakukan restorative justice. Karena masih lingkup rumah tangga maka dibuat mediasi, dan sudah di SP3," sambungnya.
Selanjutnya, kasus yang ditangani Unit PPA sejak Januari hingga Maret 2025 seputar persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ada sebanyak 3 kasus.
"Untuk 3 tersangka sudah ditahan di Polres Toba dan segera dilimpahkan ke Kejari Toba," lanjutnya.
"Kemudian untuk kasus KDRT sejauh ini sudah ada 6 laporan yang masuk. Dimana status perkaranya sudah dilakukan restorasi justice dan sudah berdamai," lanjutnya.
"Satu telah dilimpahkan ke kejaksaan sudah P21, dan 3 dalam proses penyidikan," ujarnya.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Toba, adapun penyebab terjadinya tidak pidana KDRT dan pelecehan seksual terhadap anak didominasi karena faktor kondisi ekonomi yang lemah atau rendah.
"Pelaku melakukan pelampiasan hasratnya karena tidak memiliki uang untuk jajan di luar, sehingga melampiaskan kepada anak kecil tetangganya atau orang terdekatnya," sambungnya.
"Ditambah kondisi pelaku dalam kondisi mabuk dipengaruhi alkohol, kemudian melakukan tindakan cabul terhadap anak," katanya.
Sementara untuk KDRT didominasi perselisihan atau percekcokan dalam rumah tangga akibat himpitan ekonomi.
"Buntut dari pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri terjadilah pemukulan terhadap anak, dan suami melakukan pemukulan terhadap istri," katanya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Polres-Toba-Brigpol-Oca-Simanjuntak.jpg)