Curanmor di Medan Tuntungan

Roygia Tarigan Akhirnya Ditangkap, 10 Kali Bawa Kabur Motor Tetangga dan Dijual, Begini Modusnya

Roygia Tarigan ditangkap pada Kamis 17 April 2025 seusai membawa kabur sepeda motor jenis Honda Supra milik tetangganya pada 23 Februari lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLSEK MEDAN TUNTUNGAN
CTampang Roygia Tarigan (33) spesialis penggelapan sepeda motor modus minta antar usai ditangkap, Sabtu (19/4/2025). Tersangka sudah 10 kali menggelapkan sepeda motor dan dijual dengan harga murah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Roygia Tarigan (33) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Medan Tuntungan.

Ia ditangkap pada Kamis 17 April 2025 seusai membawa kabur sepeda motor jenis Honda Supra milik tetangganya pada 23 Februari 2025 lalu.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengatakan, Roygia ditangkap sendiri oleh korbannya setelah melihat pelaku.

"Korban langsung menjumpai pelaku namun pelaku langsung mencoba kabur. Korban langsung menabrak pelaku hingga terjatuh dan korban langsung meneriaki pelaku maling dan menimbulkan keramaian," kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, Sabtu (20/4/2024).

Iptu Eko menerangkan, penggelapan sepeda motor bermula pada 23 Februari lalu pukul 15:30 WIB, saat Rivaldi Simangunsong baru saja pulang melayat.

Di depan gang ia dipanggil pelaku dan dimintai tolong supaya menjemput tantenya, namun korban menolak.

Karena korban menolak, pelaku tak habis akal. Kali ini alasannya meminta tolong diantar ke pasar mengantar timbangan kepada saudaranya yang berjualan.

Namun ia mendesak supaya dirinya yang mengemudikan sepeda motor dan korban dibonceng sambil memegang timbangan besi.

Setibanya di pasar, korban disuruh turun masuk ke pasar untuk mengantarkan timbangan.

Saat korban turun, berjalan masuk ke pasar, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor.

"Namun saat korban mengantarkan timbangan tersebut ke dalam pajak (pasar, red), pelaku langsung pergi membawa sepeda motor milik korban."

Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti laporan yang ada, Roygia Tarigan sudah 10 kali menggelapkan sepeda motor tetangganya maupun rekan.

Sepeda motor dijual bervariasi tergantung jenis dan tahun pembuatan.

Sedangkan khusus motor milik Rivaldi Simangunsong dijual seharga Rp 2 juta kepada seseorang di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba, judi hingga kebutuhan sehari-hari.

"Dia mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Medan Tuntungan sebanyak 10 kali."


(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved