Sumut Terkini
Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Pertama, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Dalam pembahasan soal rancangan peraturan daerah (Ranperda), Pemkab dan DPRD Samosir sepakati soal pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam pembahasan pada Kamis (17/4/2025) lalu, ada dua ranperda yang disepakati untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
Dua Buah Ranperda.
Pertama, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045.
Kedua, ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom dan unsur pimpinan DPRD Samosir.
Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat.
"Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom, Minggu (20/4/2025).
Bupati Vandiko Gultom mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan baik dan sukses.
"Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan," terangnya.
"Sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan," sambungnya.
Ia sampaikan, materi penyempurnaan yang telah dimuat dalam Ranperda RPJP Kabupaten Samosir tahun 2025-2045, telah disempurnakan target kinerja 10 indikator kinerja dari total 45 indikator kinerja.
"Selain itu, telah ditetapkan 17 proyek strategis daerah," lanjutnya.
"Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD pada setiap jangka waktu 5 tahun," sambungnya.
"Khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah," lanjutnya.
Ia tuturkan, soal pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya telah dibahas secara detail dan mendalam.
Sehingga menghasilkan pokok-pokok muatan materi dan bersifat operasional yang artinya subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat dipetakan secara deliniatif dan memuat pedoman identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat.
"Curahan pemikiran selama pembahasan telah menghasilkan model pengaturan secara hibrid, dimana selain mengatur pokok-pokok pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," tuturnya.
Menurutnya, ranperda ini bersifat operasional yakni pengakuan subjek dan objek masyarakat hukum adat yang dipetakan secara deliniatif.
Sehingga dapat bersifat operasional dan menjadi role model dalam menerbitkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Samosir kedepan.
"Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum," sambungnya.
"Sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir yang pada akhirnya ranperda ini akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan tanah adat," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Silahturahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPRD-dan-Pemkab-Samosir-sepakati-ranperda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.