Berita Viral

Malunya Bripka AI, Digerebek Mesum Berduaan di Kamar Kos, Ternyata Berawal dari Laporan Istri

Saat digerebek, Bripka AI (37) tengah berduaan dengan wanita berinisial EF (37) di sebuah kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi S

"Sementara kami faktakan  apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," kata Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar mengatakan pemeriksaan juga meliputi lama hubungan antara Bripka AI dan EF.

Dia juga mengungkapkan Bripka AI terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan.

"Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti disangkakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi juga turut berkomentar terkait dugaan perzinaan antara Bripka AI dan EF.

Dia mengatakan jika Bripka AI terbukti melakukan perzinaan, akan terancam disanksi etik.

"Kita tangani dan proses disiplin atau kode etik," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved