Berita Viral
Malunya Bripka AI, Digerebek Mesum Berduaan di Kamar Kos, Ternyata Berawal dari Laporan Istri
Saat digerebek, Bripka AI (37) tengah berduaan dengan wanita berinisial EF (37) di sebuah kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi S
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang anggota polisi dilaporkan istrinya sedang berduaan dengan wanita idaman lain di kamar kos.
Atas laporan istri tersebut anggota polisi ini langsung digerebek oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres.
Penggerebekan itu dilakukan Propam dan sejumlah anggota Satreskrim dari Polres Goa.
Sedangkan anggota polisi yang ditangkap adalah Bripka AI (37) berdinas di Polres Pangkep.
Saat digerebek, Bripka AI (37) tengah berduaan dengan wanita berinisial EF (37) di sebuah kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Aldy menuturkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan sebelumnya.
"Kita di Polres Gowa menerima laporan dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Pangkep yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan," ujarnya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun Timur.
Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Propam Polres Gowa melakukan pengecekan ke lokasi.
Kemudian, polisi pun menemukan Bripka AI tengah berduaan dengan EF yang bukan pasangan suami istri (pasutri) sah.
Aldy mengatakan setelah penggerebekan dilakukan, Bripka AI langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk kemudian diserahkan ke Propam Polres Pangkep.
Sementara itu, EF masih ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
"Dan sampai saat ini kita sudah melakukan pengamanan dan kita sudah koordinasi tentunya dengan Polres Pangkep," ucapnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menuturkan pihak yang melaporkan adanya dugaan perzinahan adalah istri Bripka AI.
Sementara itu, tentang informasi terbaru pemeriksaan terhadap EF, Bahtiar mengatakan pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan sudah berkeluarga atau belum.
"Sementara kami faktakan apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar mengatakan pemeriksaan juga meliputi lama hubungan antara Bripka AI dan EF.
Dia juga mengungkapkan Bripka AI terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan.
"Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti disangkakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya
Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi juga turut berkomentar terkait dugaan perzinaan antara Bripka AI dan EF.
Dia mengatakan jika Bripka AI terbukti melakukan perzinaan, akan terancam disanksi etik.
"Kita tangani dan proses disiplin atau kode etik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bripka-ai-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.