Berita Viral

Aiptu LC Oknum Polisi di Pacitan Ditahan Propam Dugaan Rudapaksa Tahanan Wanita Usia 21 Tahun

Kali ini, seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

|
Editor: Juang Naibaho
Ist
ILUSTRASI PELECEHAN - Ilustrasi oknum polisi rudapaksa wanita. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ulah oknum polisi kembali mencuat ke publik.

Kali ini, seorang oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Tahanan wanita yang jadi korban rudapkasa itu diketahui berinisial PW (21), warga Jawa Tengah (Jateng).

Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jawa Timur. Ia juga tengah menjalani pemeriksaan internal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak Seksi Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025. 

Baca juga: Ketuanya Mau Ditangkap, Ormas Depok Melawan Sampai Bakar 3 Mobil Polisi, Berawal Kasus Senpi

Propam langsung bergerak melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC, termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Kombes Jules, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribunjatim.com. 

Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Baca juga: Bripka Rio Manurung, Polisi yang Aniaya Pacar dan Todongkan Pistol ke Warga, Nyatanya Sudah Beristri

Baca juga: Oknum Polisi Cemburu Mantan Pacarnya Sudah Punya Gandengan, Dijambak dan Dipukuli di Mobil

Kronologi

Aksi bejat yang dilakukan oknum polisi itu terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya perempuan berinisial PW, warga Jawa Tengah (Jateng).

Dia sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved