Kasus Suap Hakim

Tas yang Dititip Hakim Djuyamto Ternyata Isinya Ratusan Juta, Terkuak Alur Uang Suap Vonis Lepas

Hakim Djuyamto ternyata menitipkan tas berisi sejumlah uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. Sdah Ada 8 tersangka dalam kasus ini 

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

8 orang tersangka kasus suap hakim:

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN

Ketua Majelis Hakim: Djuyamto.

Hakim Anggota: Agam Syarif Baharudin

Hakim Anggota Hakim Ali Muhtaro

Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan

Pengacara Marcella Santoso alias MR dan

Pengacara Aryantoa alias AR. 

Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunsolo/tribunnews.com

Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Arsenal Siap Perang Lawan Real Madrid, Arteta: Mari Bicara di Atas Lapangan

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved