Kasus Suap Hakim
Tas yang Dititip Hakim Djuyamto Ternyata Isinya Ratusan Juta, Terkuak Alur Uang Suap Vonis Lepas
Hakim Djuyamto ternyata menitipkan tas berisi sejumlah uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
8 orang tersangka kasus suap hakim:
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN
Ketua Majelis Hakim: Djuyamto.
Hakim Anggota: Agam Syarif Baharudin
Hakim Anggota Hakim Ali Muhtaro
Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan
Pengacara Marcella Santoso alias MR dan
Pengacara Aryantoa alias AR.
Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunsolo/tribunnews.com
Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Arsenal Siap Perang Lawan Real Madrid, Arteta: Mari Bicara di Atas Lapangan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-SUAP-HAKIM-Tiga-hakim-PN-Jakarta-Pusat-terjerat-kasus-suap.jpg)