Sumut Terkini

Dana Insentif Fiskal di Binjai Dipakai Bayar Utang Proyek, Pengamat : Menggores Hati Orang Miskin

Jika ingin membayar utang, Ferdinan menilai kenapa tidak yang langsung menyentuh ke masyarakat miskin. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR WALI KOTA BINJAI - Suasana pintu masuk ke Kantor Wali Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pernyataan Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, yang mengatakan uang belasan miliar dana insentif fiskal (DIF) atau dana untuk pengentasan kemiskinan dipergunakan membayar utang proyek, menggores hati banyak orang kurang mampu alias masyarakat miskin. 

Hal ini dikatakan oleh Pengamat hukum, Ferdinan Sembiring. Menurut pria yang kerap disapa Ferdinan, dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar utang tidak langsung menyentuh ke masyarakat miskin. 

Namun lebih menyentuh kepada perseorangan saja. 

"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai (BPKAD) disinyalir memiliki unsur kepentingan tersendiri. Secara tidak langsung menggores hati masyarakat miskin," ujar Ferdinan, Jumat (14/4/2025).

"Sudah jelas-jelas judul dari anggaran dana insentif fiskal untuk mengentasan kemiskinan. Namun kenapa harus dibayar untuk utang proyek. Berarti kepentingan masyarakat miskin dikesampingkan," sambungnya. 

Jika ingin membayar utang, Ferdinan menilai kenapa tidak yang langsung menyentuh ke masyarakat miskin. 

Seperti salahsatu contoh utang tunggakan pembayaran BPJS kesehatan. 

"Kalau tidak salah Pemko Binjai ada hutang biaya BPJS Kesehatan. Inikan tentu dinilai lebih bagus dan sangat menyentuh masyarakat miskin. Sehat itu sangat mahal, makanya ini harusnya jadi prioritas pemangku kebijakan di Pemko Binjai," ucap Ferdinan. 

Ferdinan juga menilai, ada beberapa aturan dan undang-undang yang disinyalir ditabrak oleh BPKAD dalam menyalurkan anggaran. 

Salah satu aturan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2024. 

"Jelas kalau uang atau anggaran DIF tidak bisa dipergunakan untuk membayar utang. Namun kenapa dibayarkan utang dan ini menjadi tanda tanya," ucap Ferdinan. 

Dengan beberapa keganjilan mulai dari anggaran yang tertuang di APBD Rp 32 Miliar hingga aturan yang ditabrak, menurut Ferdinan aparat penegak hukum (APH) pastinya lebih jeli dalam menyikapi dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi. 

"Kita yakin dan dorong APH dapat membongkar dugaan korupsi yang kini jadi sorotan. Karena, saya pernah baca di media Badko HMI sempat melakukan aksi demo dan menyerahkan data terkait dana insentif fiskal ini," tutup Ferdinan.

Diketahui sebelumnya, Dana insentif fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berjumlah Rp 20,8 miliar, setengahnya dialihkan untuk membayar utang proyek kepada pemborong. 

Harusnya dana itu untuk mengatasi kemiskinan yang ada di Kota Binjai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved