TRIBUN WIKI

Profil Arif Budimanta Sebayang, Eks Stafsus Jokowi yang Juga 'Anak Medan' Kini Diperiksa KPK

Arif Budimanta Sebayang adalah seorang ekonom Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Presiden bidang ekonomi di era Joko Widodo.

Editor: Array A Argus
Facebook
DIPERIKSA KPK- Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta Sebayang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan ini diperiksa sekaitan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. 

Dewan Penasihat PP Ikatan Anggar Seluruh Indonesia

Baca juga: Sosok Daniel Lumban Tobing, Putra Batak Lulusan Universitas Tokyo yang Menjabat Sebagai Anggota BPK

Standing Committe of International Parliament Union (IPU)

Pendiri dan Senior Advisor Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD)

Pengurus Pusat Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB)

Anggota Global Development Network

Dugaan Korupsi

Arif Budimanta Sebayang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Arif diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. 

Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

"Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan.

Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved