Sumut Terkini

Polres Asahan Amankan 2 Pria Bersama 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Dibawa dari Malaysia

Saat diamankan, keduanya sempat hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menginterogasi dua orang tersangka dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram bersama dengan 40 ribu pil ekstasi, Rabu (16/4/2025). Narkotika tersebut diduga milik B yang dipesan dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang berasal dari Malaysia.

Keduanya merupakan, SE (41) warga Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, dan RN (29) warga Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Saat diamankan, keduanya sempat hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda.

Bahkan, tersangka RN sempat mencoba membuang barang bukti dan mengelabui petugas.

"Namun, petugas kami berhasil menemukan barang bukti. Pelariannya juga terhenti setelah menabrak mobil milik personel.

Kami periksa, RN yang mengendarai PCX berdekal Hello Kitty, membawa 40 ribu pil ekstasi, dan SE yang mengendarai sepeda motor PCX putih, membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (16/4/2025).

Lanjutnya, SE yang juga sempat melarikan diri terperosok kedalam parit dan petugas berhasil menemukan 20 kg sabu.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan, karena narkotika ini diperoleh dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Indonesia," ungkapnya.

Ia mengaku, para tersangka merupakan kurir atas suruhan seorang pria berinisial B yang diduga kuat merupakan bandar besar yang kerap beraksi.

"SE ini baru sekali, pekerjaannya nelayan, dijanjikan si B akan dipinjamkan uang kalau mengantar sabu. Sedangkan RN sudah dua kali, di upah Rp 3 juta," jelasnya.

Keduanya disangkakan dengan pasal 114, pasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara seumur hidup dan pidana mati.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved