Sumut Terkini

Polda Sumut Periksa Saksi Ahli Soal 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Tak Bayar Royalti Rp 1 Miliar

Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
TAK BAYAR ROYALTI: Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Kiri) dan Helmax Alex Sebastian Tampubolon (Kanan), selaku kuasa hukum Wami saat diwawancarai soal 2 tempat hiburan malam di Medan Diduga tak bayar royalti sampai Rp 1 Miliar, Rabu (26/2/2025). Mereka meminta Polisi memproses laporannya secepatnya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa saksi ahli yang menangani hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Saksi ahli bernama Rikson Sitorus diperiksa untuk menguatkan laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut, apakah termasuk tindak pidana atau bukan.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Rabu (16/4/2025) pagi tadi hingga selesai.

Hal ini diungkapkan Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami.

"Hari ini Polda Sumut memeriksa saksi dari Dirjen Kekayaan Intelektual, kementerian hukum Republik Indonesia. Jadi ahli yang diperiksa ini yang memang menangani hak cipta,"kata Helmax Alex Sebastian Tampubolon, Rabu (16/4/2025).

Helmax menerangkan pihak pelapor sudah dimintai keterangan.

Mereka juga telah menyerahkan barang bukti berkaitan tempat hiburan malam menggunakan lagu tanpa izin, dan membayar royalti.

Informasi yang didapat Helmax, penyidik selanjutnya akan melakukan survey lokasi secara langsung ke tempat hiburan malam AMV Club dan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga.

"Polisi sudah memeriksa pelapor, juga barang bukti sudah diserahkan. Setelah kordinasi, Polisi akan melakukan survey lokasi kejadian."

Dua tempat hiburan malam tersebut sudah dilaporkan sejak 25 Februari lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan ini berharap Polisi bekerja secara cepat, profesional menangani laporannya.

Sebab, hak-hak musisi Indonesia sedang diperjuangkan.

"Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki meskipun jangka waktunya lama. Kami berharap Polisi bersikap transparan, dan adil terhadap kami yang memperjuangkan hak cipta atas musisi Indonesia."

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved