Berita Viral

NASIB Paula Verhoeven Usai Terbukti Selingkuh, tak Dapat Nafkah Rp4,4 M dari Baim Wong Usai Bercerai

Sebelum terbukti berselingkuh, Paula juga sempat menggugat balik Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah Rp 4,4 Miliar. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERBUKTI SELINGKUH - Beginilah nasib Paula Verhoeven usai terbukti selingkuh. Paula Verhoeven gagal mendapatkan nafkah Rp4,4 miliar dari Baim Wong sesuai tuntutannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Paula Verhoeven usai terbukti selingkuh.

Paula Verhoeven gagal mendapatkan nafkah Rp4,4 miliar dari Baim Wong sesuai tuntutannya.

Diketahui Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Hatunggal Siregar Resmi Terpilih Jadi Ketum KONI Sumut

Paula Verhoeven terbukti secara sah melakukan perselingkuhan dengan teman Baim Wong, Niko Surya.

Putusan tersebut dibacakan secara e-court pada Rabu (16/4/2025) dan sekaligus mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong.

“Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nuzus, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” ujar Suryana.

Baca juga: Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

Sebelum terbukti berselingkuh, Paula juga sempat menggugat balik Baim Wong terkait hak asuh anak dan nafkah Rp 4,4 Miliar. 

Ada tiga jenis nafkah yang dituntut yaitu nafkah madliyah, nafkah iddah, dan nafkah mutah.

"Dia menuntut nafkah madliyah jadi karena selama berpisah 1 April sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp100 juta berarti total Rp800 juta," jelas Suryana.

Baim Wong Ngakak Tonton Video Klarifikasi Paula Bantah Tudingan Selingkuh, Ngaku Punya Bukti Kuat
Baim Wong Ngakak Tonton Video Klarifikasi Paula Bantah Tudingan Selingkuh, Ngaku Punya Bukti Kuat (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

 

"Kemudian dia menuntut (nafkah) mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp3 miliar, kemudian menuntut (nafkah) iddah 3 bulan dia menuntut Rp200 bulan perbulan berarti totalnya Rp600 juta," lanjut Suryana.

Meski demikian, karena terbukti berselingkuh majelis hakim menyatakan bahwa Paula tidak berhak atas nafkah madliyah dan nafkah iddah.

"Maka hak hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan tadi untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madliyah itu secara otomatis maka dinyatakan tidak berhak," papar Suryana.

Baca juga: Penyebab Dirut RSU Parapat Dicopot, Begini Kata Inspektorat Simalungun

Namun, berdasarkan hukum Islam yang berlaku, Paula masih berhak mendapatkan nafkah mut'ah. Adapun besarannya adalah Rp 1 miliar.

"Bahwa dia punya hak untuk mendapatkan (nafkah) mut’ah. Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut’ah," terang Suryana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved