Polres Simalungun

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

Personel Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan di lokasi dugaan tambang pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan di lokasi dugaan tambang pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Menyikapi maraknya pemberitaan tentang dugaan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Dolok Panribuan, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Kegiatan tambang yang diduga tak berizin itu berada di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, tepatnya di pinggir sungai wilayah tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim pada Senin (14/4/2025) siang.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa penyelidikan ini dipicu oleh laporan dari media online serta keluhan warga mengenai lemahnya pengawasan pemerintah nagori terhadap aktivitas penambangan.

"Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari informasi media dan juga berdasar pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," ujar AKP Verry saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Tim penyidik menyoroti aktivitas galian C yang disebut dikelola oleh sekelompok warga secara kolektif. Polisi akan mendalami legalitas kegiatan tersebut serta keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat nagori yang dinilai abai terhadap keluhan warga.(Jun-tribun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved