Sumut Terkini
Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan bertarif dalam waktu dekat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan bertarif dalam waktu dekat.
Tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 362 tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura- Pangkalan Brandan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al-Hakim mengatakan bahwa sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, PT Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD).
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini. Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” ujar Adjib, Selasa (15/4/2025).
Lanjut Adjib, dalam FGD tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Langkat, Mulyono, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi pada dasarnya mendukung pemberlakuan tarif yang diyakini telah melalui kajian menyeluruh oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Ia juga mendorong percepatan pembangunan ruas lanjutan Brandan-Kuala Simpang-Langsa guna melengkapi konektivitas Jalan Tol Binjai-Langsa.
“Dengan tersambungnya ruas tersebut, aksesibilitas antar wilayah Sumatra Utara dan Aceh pastinya akan semakin baik, sehingga distribusi logistik dan mobilitas masyarakat pun menjadi lebih lancar dan efisien,” ujar Adjib.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan :
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Gol I : Rp 26.500
Gol II dan III : Rp 40.000
Gol IV dan V : Rp 53.500
Pangkalan Brandan-Stabat
Gol I : Rp 64.500
Gol II dan III : Rp 96.500
Gol IV dan V : Rp 129.000
Pangkalan Brandan-Binjai
Gol I : Rp 81.000
Gol II dan III : Rp 122.000
Gol IV dan V : Rp 162.500
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-pintu-masuk-dan-keluar-Gerbang-Tol-Pangkalan-Brandan-_1.jpg)