Breaking News

Berita Viral

Setelah Isu Mobil Esemka, Kini Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Ini Alasan Tim Hukum Penggugat

Setelah sebelumnya terkait wanprestasi mobil Esemka, kini Jokowi digugat soal ijazahnya yang diduga palsu.

Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke 7 Jokowi digugat soal ijazah oleh seorang advokat bernama Muhammad Taufiq. Gugatan ijazah Jokowi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025).

Setelah sebelumnya terkait wanprestasi mobil Esemka, kini Jokowi digugat soal ijazahnya yang diduga palsu.

Dikutip dari Tribun Solo, sosok yang melayangkan gugatan tersebut adalah seorang advokat bernama Muhammad Taufiq.

Adapun gugatan dilayangkan lantaran Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah miliknya ke publik.

"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas. Pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau. Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah. Tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ungkap Koordinator Tim Hukum, Andhika Dian Prasetyo, di PN Solo, Senin.

Andhika menuturkan ada beberapa data yang beredar, tidak sinkron dengan data yang diklaim oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Adapun data yang dimaksud salah satunya dari unggahan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Sebagai informasi, Dian sempat mengunggah foto yang diklaim olehnya adalah ijazah asli dari Jokowi.

Andhika menyebut dari data tersebut, pihaknya menemukan beberapa ketidaksinkronan dari pembimbing dan penanggalan ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.

"Misalnya seperti yang kami kutip dalam video YouTube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, pembimbing Pak Kasmujo, sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof. Achmad Sumitro," katanya.

"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," sambung Andhika.

Pada kesempatan yang sama, Andhika juga membantah, pengajuan gugatan telah kalah dan tidak terbukti.

Menurutnya, keabsahan ijazah Jokowi belum benar-benar diuji di pengadilan.

Adapun yang dimaksud Andhika adalah terkait gugatan dari Eggi Sudjana yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April 2024 lalu.

Andhika menganggap putusan tersebut bukan tidak mengabulkan gugatan, tetapi merasa bahwa gugatan yang dilayangkan tidak berhak diadili oleh PN Jakarta Pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved