Sumut Terkini

Pria yang Ditangkap Kasus Narkoba Laporkan Perwira Dit Narkoba Polda Sumut Kasus Penganiayaan

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, laporan dilayangkan Abang kandung Rahmadi, Senin 14 April kemarin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TIM KUASA HUKUM
Suhandri Umar, kuasa hukum tersangka dugaan pengedar narkoba bernama Rahmadi melaporkan perwira Polda Sumut berinisial Kompol DK ke SPKT Polda Sumut, Senin (15/4/2025). Rahmadi diduga jadi korban penganiayaan saat dirinya ditangkap pada 3 Maret lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pria bernama Rahmadi (34) yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut terkait peredaran narkoba melaporkan Kompol DK, Kanit 1, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Kompol DK dilaporkan atas dugaan penganiayaan berupa pemukulan, menendang hingga menginjak Rahmadi saat menangkapnya.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, laporan dilayangkan Abang kandung Rahmadi, Senin 14 April kemarin.

Umar mengatakan, pihaknya sempat menemui Rahmadi di dalam tahanan, dan melihat diduga bekas luka yang sudah mengering di tubuh kliennya.

Bekas luka ini diduga kuat akibat penganiayaan dan pergumulan antara oknum Polisi dan Rahmadi ketika ditangkap pada 3 Maret 2025 lalu.

"Saat menemui Rahmadi, kami melihat kondisi klien kami itu benar-benar mengenaskan dengan luka mengering pada bagian punggung sebanyak enam titik. Saat kami tanya, Rahmadi mengaku bergelut dengan terlapor Kompol DK saat penangkapan," ungkap Suhandri Umar Tarigan, Selasa (15/4/2025).

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, mereka juga melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut soal pelanggaran kode etik.

Kemudian, mereka juga mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka.

Mereka berharap Polda Sumut memproses seluruh laporannya baik dugaan pidana dan kode etik.

Umar menyebut, usai penangkapan kliennya pada 3 Maret kemarin, Rahmadi diduga dicekoki minuman supaya hasil urinenya positif.

Hal ini berlangsung ketika Rahmadi dibawa dari Tanjung Balai ke Polda Sumut di dalam mobil.

"Klien kami dicekoki minuman dalam keadaan mata tertutup dalam perjalanan dari Kota Tanjungbalai ke Mapolda Sumut dan akhirnya dijadikan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram pada tanggal 5 Maret 2025. Kita berharap laporan ini segera diproses."

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap terduga pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.

Ketiganya ialah Rahmadi (34) beserta dua kawannya Ardiansyah Saragih (44) dan Andre Yusnizar (40).

Mereka diduga pengedar narkoba yang kerap meracuni masyarakat dengan narkoba dagangannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved