Breaking News

Berita Viral

Padahal Sudah Menabung Rp 300 Juta, Aufaa Luqmanaa Gagal Beli Mobil Esemka, Alasan Gugat Jokowi

Mereka digugat karena Aufaa Luqmana gagal membeli mobil tersebut. Padahal, dia mengaku, sudah menabung Rp300 juta untuk membelinya.

Ist/TribunSolo.com/ Capture video Tribunnews.com
GUGAT JOKOWI: (kiri) Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo. (kanan) Jokowi duduk di dalam Esemka Bima EV di IIMS 2023. Dia menggugat Jokowi terkait pembelian Mobil Esemka. 

 Namun, ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.

"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.

"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.

Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.

"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum.

Penjelasan kuasa hukum penggugat

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Sigit menjelaskan bahwa kliennya lakukan gugatan, karena kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," kata Aufaa.

Sigit mengucapkan, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan, yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved