Sumut Terkini

Mantan Pekerja PT Serdang Tengah Kembali Tuntut-Tuntut Perusahaan, Ngadu ke DPRD Deli Serdang

Selain diadukan soal pesangon juga diadukan perihal mutasi dan yang berujung pemberhentian.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
LAKUKAN RDP : Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban memimpin RDP terkait pengaduan mantan pekerja PT Serdang Tengah, Selasa (15/4/2025). Dalam RDP ini pihak perusahaan membantah apa yang dituduhkan mantan pekerja. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Komisi II DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas masalah pekerja di PT Serdang Tengah, Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di Kecamatan Bangun Purba, Selasa (15/4/2025).

Perusahaan ini sebelumnya diadukan oleh beberapa orang mantan pekerja perusahaan.

Selain diadukan soal pesangon juga diadukan perihal mutasi dan yang berujung pemberhentian.

RDP ini dipimpin oleh anggota Komisi II, Indra Silaban. 

Salah satu pekerja yang saat ini masih menuntut tanggungjawab perusahaan adalah Indra Setiawan.

Meski sudah dari tahun 2022 diberhentikan namun sampai kini masih meminta  agar ada tanggungjawab perusahaan.

Ia mengaku korban kecelakaan kerja di perusahaan pada tahun 2014. Dirinya pernah terjepit pintu rebusan dan kemudian mengalami cacat permanen. 

"Sekarang saya kancing sudah nggak dari kemaluan. Saya diberhentikan tahun 2024 karena dianggap tidak produktif.

Saya memang sudah terima kompensasi pesangon 18 bulan gaji. Tapi saya berharap sekarang kalau bisa saya dibantu untuk biaya pengobatan," kata Indra Setiawan. 

Selain dirinya, seorang mantan security juga ikut menuntut perusahaan.

Meski sebelumnya sudah menerima dan menandatangani pesangon yang diberikan namun kini kembali menuntut tambahan termasuk bonus. Hal ini dikatakan oleh Firda dan rekannya Erwin.

Mereka mengaku sebelumnya ada 8 orang yang diancam dimutasi ke kawasan Besitang Langkat.

Dari 8 orang itu 6 yang menolak dan 2 bersedia. 

"Tapi dari yang 2 orang itu sekarang 1 orang pun sudah berhenti karena nggak tahan. Kerja 12 jam kerja tidak dianggap lembur. Upah juga di Langkat kan kecil makanya kami nggak mau," Kata Erwin. 

Mendengar apa-apa yang dituduhkan, Humas & HR Perusahaan, M Asrul langsung menegur para mantan pekerjanya agar jangan fitnah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved