Sumut Terkini

Jelang MTQ ke-58 Kota Medan Diwarnai Protes, Praktisi Al Quran Lokal Diabaikan Tanpa Alasan

Protes terkini datang dari Ketua Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kecamatan Medan Kota, Hj Erna Suriani.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
MTQ ke-58 Kota Medan. Hj Erna Suriani (kanan), Ketua LPTQ Kecamatan Medan Kota dan H Ahmad Muhajir selaku Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas memberi keterangan pers terkait tidak diakomodirnya nama mereka sebagai Dewan Hakim MTQ ke-58 Kota Medan, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gelaran keagamaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-58 Kota Medan yang sedang persiapan sudah menuai protes.

Sejumlah praktisi Al-Qur’an Medan yang selama ini aktif sebagai Dewan Hakim, mendadak tidak lagi diikutsertakan hingga memicu kekecewaan dari kalangan pembinaan Al Quran di Medan, Selasa (15/4/2025) 

Protes terkini datang dari Ketua Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kecamatan Medan Kota, Hj Erna Suriani.

Ia mengaku terkejut dan kecewa padahal sejak 2019 namanya sudah terlibat dalam Dewan Hakim, namun kini tidak lagi diakomodir tanpa alasan yang jelas.

"Tanpa ada alasan mendadak tidak ikutserta, saya merasa betul-betul kecewa. Tidak pernah dipanggil, tidak ada tabayyun, tiba-tiba nama saya dicoret. Ini zalim namanya," ujar Erna kepada Tribun-Medan.com. 

Harapan besar disampaikannya, dengan mengimbau agar pengurus LPTQ Kota Medan bersikap lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.

Alasannya, MTQ kali ini merupakan momentum terbesar yang pertama di era Wali Kota Medan yang baru, Rico Tri Putra Bayu Waas.

"Harapannya sama-sama arif bijaksana. Jangan sampai kebijakan yang tidak arif ini justru mencoreng citra wali kota kita yang baru. Pemimpin itu merangkul, bukan memukul. Kami sekarang merasa seperti dipukul dan ditendang," ujarnya. 

Terpisah, Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas, H Ahmad Muhajir sampai hal senada.

Pria yang punya pengalaman Dewan Hakim selama 8 tahun ini menyebut bahwa selain dirinya dan Erna, ada dua nama lain yang juga tidak dilibatkan tanpa alasan yang jelas, yakni Ustaz Syamsuddin Ali Jaya dan Ustaz senior, Syarifuddin Nasution.

"Ada kekecewaan. Pencoretan ini kami nilai tidak sesuai aturan. Kejanggalan lain bahwa LPTQ Kota Medan justru merekrut dewan hakim dari luar kota. Padahal praktisi Al-Qur’an di Medan cukup dan berpengalaman,” ujar pembina Rumah Al-Qur'an Al-Muhajirin. 

Ahmad Muhajir secara terbuka meminta Wali Kota Rico Waas segera memanggil pengurus LPTQ untuk menglarifikasi dan mengambil langkah pembenahan. Ada kekhawatiran ke depan berimbas pada citra dan suksesnya pelaksanaan MTQ ke-58

Para praktisi Al-Qur’an lokal berharap agar ajang religius ini tetap menjadi sarana memperkuat ukhuwah dan memperkokoh marwah Kota Medan sebagai kota religius yang menjunjung nilai kebersamaan. Bukan menciptakan potensi kesenjangan. 

Dikonfirmasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, Abu Kosim Nasutio terkesan mengelak dengan mengatakan ihwal masalah ini bukanlah ranah pihaknya melainkan pengurus LPTQ Kota Medan.

Dia mengklaim tidak tahu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved