Berita Viral
POSTER Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta Disebut sebagai Panutan, Tapi Malah Terima Suap Rp 60 Miliar
Di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpampang nama dan foto Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang disebut role model.
"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya.
Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. "Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim menangani perkara tersebut. Ketiganya yakni; Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim Terima Uang Sebesar Rp22,5 miliar
Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.
"Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.
Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.
Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp18 miliar.
Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
Baca juga: SAAT Hakim Arif Nuryanta Jadi Role Model Tapi Ketahuan Minta Uang Suap Vonis Lepas Rp 60 Miliar
Baca juga: MEMALUKAN, Poster Hakim Arif Nuryanta Sebagai Role Model Masih Berdiri, Padahal Ditangkap Kasus Suap
Baca juga: NASIB Hakim Djuyamto Terima Suap Rp 7 Miliar Vonis Lepas Kasus CPO, Cuma Punya Beat dan Vespa
Klik Link Berikut:
https://tribunmedan.cfd/
M Arif Nuryanta
Ketua PN Jaksel
terima suap Rp 60 miliar
Tiga hakim Pengadilan Negeri yang terima suap
| Sukses Temukan Bilqis, 3 Warga Langkat Minta Bantuan Kapolres Makassar Cari Anaknya yang Hilang |
|
|---|
| DUA MAHASISWA di Medan Ditemukan Bersimbah Darah: Michael Ginting Kritis, Bonio Raja Gadjah Tewas |
|
|---|
| Yasika Aulia Anak Siapa? Kelola 41 Dapur MBG di Usia 20 Tahun, Harta Kekayaan Sang Ayah Fantastis |
|
|---|
| Tak Dibayar 2 Tahun, Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase, Disebut Perbuatan Pidana |
|
|---|
| PEMICU Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga dari Kantornya ke Jalanan hingga Sempat Diisolasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cara-licik-Ketua-Pengadilan-negeri-Jakarta-Selatan-Muhammad-Arifsd.jpg)