Sumut Terkini

Bawa 16 Paket Sabu di Dalam Jok Sepeda Motor, Seorang Petani Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial MT warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PETANI JUAL SABU : Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika jenis sabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (14/4/2025). Pria berusia 38 tahun yang membawa 16 paket sabu itu, diketahui berprofesi sebagai petani. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial MT warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. 

Pria berusia 38 tahun yang diketahui berprofesi sebagai petani itu, diamankan pada Kamis (10/4/2025) kemarin. Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, MT diamankan di kawasan Jalan Lingkar, Gang Tower, Kecamatan Kabanjahe sekira pukul 14.00 WIB. 

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, diamankan seorang pria di pinggir jalan di kawasan Jalan Lingkar pada Kamis kemarin," ujar Eko, Senin (14/4/2025). 

Setelah diamankan, Eko menjelaskan selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Dari serangkaian penggeledahan, di tubuh dan barang bawaan pelaku semula tidak ditemukan barang bukti. 

Melihat sepeda motor yang dibawa pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut.

Benar saja, di dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui pelaku merupakan miliknya. 

"Barang bukti kita temukan disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya. Berupa 16 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 2,80 gram," ucapnya. 

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa satu plastik klip dalam keadaan kosong.

Serta satu unit telepon seluler, dan sepeda motor jenis matic tanpa plat yang dibawa pelaku juga turut diamankan.

"Lokasi penangkapan, diindikasi sering digunakan pelaku untuk transaksi narkotika melihat daerahnya yang cukup sepi," katanya. 

Setalah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved