Sumut Terkini
Bawa 16 Paket Sabu di Dalam Jok Sepeda Motor, Seorang Petani Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial MT warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial MT warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.
Pria berusia 38 tahun yang diketahui berprofesi sebagai petani itu, diamankan pada Kamis (10/4/2025) kemarin. Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, MT diamankan di kawasan Jalan Lingkar, Gang Tower, Kecamatan Kabanjahe sekira pukul 14.00 WIB.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, diamankan seorang pria di pinggir jalan di kawasan Jalan Lingkar pada Kamis kemarin," ujar Eko, Senin (14/4/2025).
Setelah diamankan, Eko menjelaskan selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari serangkaian penggeledahan, di tubuh dan barang bawaan pelaku semula tidak ditemukan barang bukti.
Melihat sepeda motor yang dibawa pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut.
Benar saja, di dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui pelaku merupakan miliknya.
"Barang bukti kita temukan disimpan pelaku di dalam jok sepeda motornya. Berupa 16 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 2,80 gram," ucapnya.
Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa satu plastik klip dalam keadaan kosong.
Serta satu unit telepon seluler, dan sepeda motor jenis matic tanpa plat yang dibawa pelaku juga turut diamankan.
"Lokasi penangkapan, diindikasi sering digunakan pelaku untuk transaksi narkotika melihat daerahnya yang cukup sepi," katanya.
Setalah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PETANI-JUAL-SABU-Seorang-pelaku-penyalahgunaan-narkotika.jpg)