Sumut Terkini
Daftar Nama 4 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut yang Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya
Gubernur Sumut Bobby Nasution nonaktifkan empat pejabat eselon II Pemprov Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution nonaktifkan empat pejabat eselon II Pemprov Sumut.
Empat eselon II itu adalah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis dan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus.
Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap, membenarkan penonaktifan empat pejabat eselon II Pemprov Sumut
Dikatakan Sulaiman, mereka dinonaktifkan sementara waktu sebab melakukan pelanggaran dan harus melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Benar dinonaktifkan untuk kita (Inspektorat) lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya ada beberapa kasus yang harus diperiksa," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (14/5/2025).
Disinggung, bukannya Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus sudah melakukan pengunduran diri, Sulaiman membenarkan hal itu.
"Jadi untuk Kadis Kominfo itu sebenarnya pengunduran dirinya itu masih diproses saat tim inspektorat sedang melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Namun, saat pemeriksaan di inspektorat berlangsung, pihak Kejari Batu Bara melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ilyas.
"Untuk itu, kita ikuti proses hukum dari Kejari terlebih dahulu. Makanya pemeriksaan dari inspektorat untuk Ilyas ditunda terlebih dahulu," jelasnya.
Sementara itu, Sulaiman juga menuturkan soal Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis yang dinonaktifkan padahal baru dilantik beberapa waktu lalu.
"Iya kalau kepala BPSDM dinonaktifkan sementara untuk diperiksa tentang kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut," jelasnya.
Sulaiman mengatakan, pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan, banyak temuan-temuan yang membuat resah wali murid.
"Makanya itu, inilah mau kita periksa secara keseluruhan. Secepatnya akan diproses. Dan ini atas Perintah pak gubernur," jelasnya.
Dikatakannya, penonaktifan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"pembebas tugas tersebut mengacu PP 94/2021, karena ada pelanggaran hukuman disiplin. Pemeriksaan berapa lama, sudah mulai berjalan," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sumut-di-Jalan-Pangeran-Diponegoro-Kota-Medan_1.jpg)