Sumut Terkini

Daftar Nama 4 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut yang Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution nonaktifkan  empat pejabat eselon II Pemprov Sumut.  

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
PEJABAT ESELON II: Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro. Gubernur Sumut Bobby nonaktifkan empat pejabat eselon II Pemprov, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution nonaktifkan  empat pejabat eselon II Pemprov Sumut.  

Empat eselon II itu adalah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis dan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. 

Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap, membenarkan  penonaktifan empat pejabat eselon II Pemprov Sumut

Dikatakan Sulaiman, mereka dinonaktifkan sementara waktu sebab melakukan pelanggaran  dan harus melakukan pemeriksaan lanjutan. 

"Benar dinonaktifkan untuk kita (Inspektorat) lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya ada beberapa kasus yang harus diperiksa," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (14/5/2025).  

Disinggung, bukannya Eks Kadis Kominfo Sumut  Ilyas Sitorus sudah melakukan pengunduran diri,  Sulaiman membenarkan hal itu.

"Jadi untuk Kadis Kominfo itu sebenarnya pengunduran dirinya itu masih diproses saat tim inspektorat sedang melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Namun, saat pemeriksaan di inspektorat berlangsung,  pihak Kejari Batu Bara melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ilyas.

"Untuk itu, kita ikuti proses hukum dari Kejari terlebih dahulu. Makanya pemeriksaan dari inspektorat untuk  Ilyas ditunda terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara itu,  Sulaiman juga menuturkan soal Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis  yang dinonaktifkan padahal baru dilantik beberapa waktu lalu.

"Iya kalau kepala BPSDM dinonaktifkan sementara untuk diperiksa tentang kepemimpinannya selama menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut," jelasnya.

Sulaiman mengatakan, pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan, banyak temuan-temuan yang membuat resah wali murid.

"Makanya itu, inilah mau kita periksa secara keseluruhan. Secepatnya akan diproses. Dan ini atas Perintah pak gubernur," jelasnya. 

Dikatakannya, penonaktifan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"pembebas tugas tersebut  mengacu PP 94/2021, karena ada pelanggaran hukuman disiplin. Pemeriksaan berapa lama, sudah mulai berjalan," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved