Sumut Terkini

Pria Asal Medan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Bawa 12 Paket Sabu

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
BARANG BUKTI : Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, Minggu (13/4/2025). Pria warga Kota Medan tersebut, diamankan bersama 12 paket sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial NSG, warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 41 tahun itu tertangkap tangan membawa narkotika saat personel Satresnarkoba melakukan pengembangan atas adanya laporan peredaran narkotika. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Tigapanah, sekira pukul 20.00 WIB. 

"Setelah mendapatkan informasi, kita lakukan pengembangan. Dari lokasi penangkapan, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan warga Kota Medan," ujar Eko, Minggu (13/4/2025). 

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan batang bukti 12 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu

"Dari tangan tersangka NSG, petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 15,35 gram," katanya. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bal plastik klip, dua lembar tisu putih, satu potongan plastik hitam, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. 

"Dari 12 paket tersebut, tujuh paket sabu ditemukan dalam genggaman tangan tersangka, sedangkan lima paket lainnya tergeletak di tanah dekat tempatnya berdiri," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved