Breaking News

Berita Viral

Nasib AFET, Keluarga Pasien Penganiaya Satpam RS, Jadi Tersangka Ancaman 5 Tahun Penjara

Pihak satpam RS puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ujar Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka.

Istimewa
TERSANGKA: Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pemuda berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam rumah sakit berinisial S (39), Sabtu (12/4/2025). Peristiwa penganiayaan satpam itu terjadi di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (29/3/2025). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pada Jumat, (11/4/2025), pihak satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien kini bernapas lega setelah AFET (25) sang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sutiyono, satpam RS Mitra Keluarga Bekasi sempat koma selama 4 hari dan mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien diberitakan sebelumnya.

Pihak satpam RS puas atas perkembangan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ujar Kuasa Hukum korban, Subadria Nuka.

"Kami selaku kuasa hukum merasa puas, terima kasih juga kepada Bapak Kasat Reskrim, Pak Kompol Binsar," kata Nuka, Jumat (11/4/2025), dilansir dari Tribunjakarta.com.

Nuka mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap pelaku merupakan penantian pihak korban yang selama ini berjuang menuntut keadilan. 

"Akhirnya penantian kami mendampingi korban kurang lebih 10 hari, jalan 12 hari ya, telah selesai dengan adanya jawaban tersangka, ada tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya. 

Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini, sampai masuk ke tahap persidangan agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

"Mudah-mudahan ke depannya terang benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya, kami berharap seberat-seberatnya," tegas Nuka.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan tersangka terancam pidana lima tahun penjara. 

Pasalnya, tindakan yang dilakukan pelau mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga koma 4 hari.

Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025). 
 
"Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Binar, dilansir dari Tribunjakarta.com.

"Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping," jelas dia. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku. 

Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved