Berita Medan

Ketua BKM Laporkan Kepala Lingkungan ke Polsek Medan Labuhan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Namun, ia mengaku kesulitan mendapatkan tanda tangan tersebut karena Juli Wahyudi kerap tidak ada di tempat.  

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
DILAPORKAN- Ketua BKM dan warga melaporkan Kepala Lingkungan Xll ke Polsek Medan labuhan karena melakukan pencemaran nama baik, Minggu (13/4/2025). 

Tribun-Medan.com - Medan Deli - Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Jami Al-Falah, Sutrisno (58), melaporkan Kepala Lingkungan XII Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Juli Wahyudi (Bembeng), ke Polsek Medan Labuhan

Laporan tersebut diajukan dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah Juli Wahyudi menuding kegiatan BKM sebagai pungutan liar (pungli).  

Latar Belakang Perselisihan

Sutrisno mengaku sedang memproses berkas bantuan dana dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bilal jenazah.

Saat itu, ia membutuhkan tanda tangan Juli Wahyudi selaku Kepala Lingkungan setempat sebelum batas pengiriman berkas ditutup. 

Namun, ia mengaku kesulitan mendapatkan tanda tangan tersebut karena Juli Wahyudi kerap tidak ada di tempat.  

"Saya sudah siapkan delapan orang yang akan menerima bantuan, masing-masing Rp400 ribu. Tapi, setelah akhirnya berkas ditandatangani, Bembeng malah bilang kegiatan BKM meminta proposal ke warga itu pungli karena tidak ada tanda tangannya," ujar Sutrisno, Minggu (13/4/2025)

Ia membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa penggalangan dana untuk kegiatan Ramadan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. 

"Saya sakit hati karena perkataannya menjelekkan nama BKM," tambahnya.  

Kinerja Kepala Lingkungan Dipertanyakan

Sutrisno dan sejumlah warga menilai kinerja Juli Wahyudi buruk, terutama dalam melayani permohonan tanda tangan warga. 

"Warga yang butuh bantuan justru dipersulit. Kalau tidak memilih dia jadi Kepling lagi, dianggap akan semakin sulit," ujar Rizal, salah seorang warga.  

Warga setempat berharap Pemkot Medan tidak lagi menunjuk Juli Wahyudi sebagai Kepala Lingkungan karena dinilai arogan dan tidak pro terhadap kebutuhan masyarakat.  

Sutrisno telah melaporkan Juli Wahyudi ke Polsek Medan Labuhan dengan pasal pencemaran nama baik.

Sementara itu informasi yang didapatkan Tribun Medan dari Kelurahan Titi Papan Irwan STTP, MSP, membenarkan bahwa kepala lingkungan Xll Juli Wahyudi dilaporkan oleh BKM dan warga lingkungan Xll karena melakukan pencemaran nama baik atau pungli.

"Benar,saya dapat laporan juga dari warga lingkungan Xll, bahwasanya Kepling Xll Juli Wahyudi tersebut dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan,"ujarnya 

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved