Berita Viral

DAFTAR Barang Bukti Korupsi Rp 60 Miliar Ketua PN Arif Nuryanta: Tumpukan Dolar Hingga Mobil Mewah

Penyidik Kejaksaa Agung menemukan sejumlah barang bukti kasus terima suap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

Kompas.com/Shela Octavia
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat keluar dari Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

Selain itu, ditemukan juga satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000

Kemudian satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.

Kemudian turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).

Selain uang, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

Atas perbuatannya, tersangka Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Serta Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.

WG diitahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. MS, AR, dan MAN di Rutan Salemba.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved