Berita Viral

DAFTAR Barang Bukti Korupsi Rp 60 Miliar Ketua PN Arif Nuryanta: Tumpukan Dolar Hingga Mobil Mewah

Penyidik Kejaksaa Agung menemukan sejumlah barang bukti kasus terima suap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

Kompas.com/Shela Octavia
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat keluar dari Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Kejaksaa Agung menemukan sejumlah barang bukti kasus terima suap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Arif Nuryanta telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara kasus terima suap Rp 60 miliar untuk perkara ekspor minyak atau CPO. 

Diketahui kasus suap ini dimulai terjadi ketika MAN alias Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diduga kuat Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar dari pengacara 3 korporasi sawit Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Telap Cibet Dipopulerkan oleh Antha Pryma Ginting

Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Masih di Masa Subur saat Berhubungan Intim, Sebut RK Ogah Pakai Pengaman

Baca juga: Lirik Lagu Karo Sayang Adi La Banci Dipopulerkan oleh Itana Br Tarigan

Suap diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjadi panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag (lepas), di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Uang Disita Dari Rumah dan Mobil Panitera

Abdul Qohar mengungkap saat pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang.

Ada empat mata uang yang disita dari rumah Wahyu Gunawan, di antaranya mata uang Singapura, China, Amerika Serikat (AS), dan Indonesia.

"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," kata Abdul Qohar.

Baca juga: “Bopeng” Kedapatan Simpan Sabu, Ditangkap Polres Labuhanbatu di Belakang Rumah

Baca juga: SOSOK Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Ditangkap Terima Suap Rp 60 Miliar Vonis Perkara Ekspor CPO

Begitu pun di mobil Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang asing dan rupiah.

"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.

Sementara di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved