Berita Viral

PASANGAN Polisi Gadungan Peras Pemuda Pakai Narkoba, Orangtua Korban Rugi Rp 4 Juta, HP Disita

Pemuda menjadi korban pemerasan oleh Polisi gadungan. Dia mengalami kerugian Rp 4 juta setelah dituduh mmakai narkoba.

Polres Gowa
PENIPUAN POLISI GADUNGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan dan pasangannya, Selasa (8/4/2025). Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polres Gowa atas kasus pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan. Korban telanjur beri Rp 4 juta. 

Namun, dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ketika melancarkan aksinya, para pelaku ini tidak menggunakan seragam polisi."

"Jadi, mereka hanya mengaku sebagai polisi tanpa membawa atribut apa pun."

"Mereka menyasar masyarakat yang mudah tertipu dengan modus ini," jelas dia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved