Berita Viral

PASANGAN Polisi Gadungan Peras Pemuda Pakai Narkoba, Orangtua Korban Rugi Rp 4 Juta, HP Disita

Pemuda menjadi korban pemerasan oleh Polisi gadungan. Dia mengalami kerugian Rp 4 juta setelah dituduh mmakai narkoba.

Polres Gowa
PENIPUAN POLISI GADUNGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan dan pasangannya, Selasa (8/4/2025). Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polres Gowa atas kasus pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan. Korban telanjur beri Rp 4 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemuda menjadi korban pemerasan oleh Polisi gadungan. Dia mengalami kerugian Rp 4 juta setelah dituduh memakai narkoba. 

Pelaku pemerasan juga pasangan pria dan wanita. 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa pun menangkap mereka.

Keduanya adalah Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30).

Mereka ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian, melansir dari TribunTimur.

Korban yang panik akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengambil handphone anak korban sebagai jaminan untuk melunasi biaya tersebut.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Atik yang Dipopulerkan Trio Maduma

Baca juga: JAWABAN Jokowi Dilaporkan Warga Solo Soal Mobil Esemka, Sebut Urusan Swasta: Pabriknya Siapa

Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan. 

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.

"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved