Sumut Terkini

Ucok Ibon Dituntut Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Palsukan Surat Tanah

Menurut JPU, terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon telah terbukti melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dituntutkan jaksa Christin dengan penjara empat tahun enam bulan karena menggunakan surat tanah palsu milik korban Johan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon terdakwa pemalsuan surat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan.

Menurut JPU, terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon telah terbukti melanggar pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam perkara ini untuk memutuskan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian dan melanggar pasal 263 KUHPidana," tuntut JPU Cristin, Kamis (10/4/2025) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

"Dengan itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," tuntutnya.

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa karena telah memalsukan surat, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, Ucok Ibon didakwa karena nekat melakukan pemalsuan surat tanah milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Dimana, korban yang sudah membeli tanah dari Sukarjo seluas 100 hektare dan dilakukan pemecahan akte tanah kepada korban Johan. 

Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan surat pernyataan atau ganti rugi ada membeli tanah 87 hektare di Desa Sei Tempurung dari A Masjid Sitorus.

Kemudian, mengetahui tanahnya dikuasai oleh terdakwa seluas 86,42 hektare, korban menggugat terdakwa dengan perdata pada tahun 2022 dan surat yang dimiliki terdakwa terbukti palsu.

Selanjutnya, terdakwa bersama suruhannya melakukan pengerusakan dan meracuni tanaman korban dan menghalangi korban untuk masuk ke lahan tersebut.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved