Berita Medan

Sempat Ditunda 7 Kali, Kejaksaan Bantah Sidang Penipuan Nina Wati Spesial

Lanjutnya, Kejaksaan akan mengajukan pembacaan tuntutan kepada Nina Wati pada Rabu pekan depan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
POLDA SUMUT
Tampang Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024). 

"Jadi, ini Nina Wati sudah 16 kali sidang dia tidak pernah hadir. Hanya melalui zoom, katanya dia sakit, bukan di RS melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati," kata para korban saat aksi demo di gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025). 

"Aparat di Sumut, aparat polisi, TNI, kejaksaan pada bungkam atas masalah ini. Kami menuntut Nina Wati ditangkap dan diadili. Kepada Bapak Presiden Prabowo agar melihat permasalahan ini," katanya. 

Massa menuntut keadilan Nina Wati ditahan di sel tahanan. Bukan ditahan di rumahnya seperti yang massa ketahui sejauh ini. 

(cr17/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved