Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Desa, Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala memberikan penjelasan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025) kepada media mengenai pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala memberikan penjelasan di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025) kepada media mengenai pengungkapan kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp740 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Pada Kamis (10/4/2025), Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Korupsi ini melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2021–2022 dengan total kerugian negara yang mencapai Rp740.847.748.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu.

 Dalam konferensi tersebut, AKBP Choky mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016-2022.

Berdasarkan penyidikan, AH diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyimpangkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut keterangan Kapolres, modus operandi AH terungkap melalui sejumlah penyimpangan yang meliputi tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan proyek pembangunan, serta menahan hak-hak perangkat desa.

Bahkan, dana desa digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan yang tidak relevan, seperti membiayai turnamen voli yang melibatkan pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Sebagian besar dana yang diselewengkan telah digunakan untuk keperluan pribadi dan pembayaran hutang, termasuk Rp150 juta yang dipakai untuk turnamen bola voli. Ini adalah bentuk penyimpangan yang sangat serius, yang seharusnya dana desa digunakan untuk kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” jelas Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala.

Tersangka AH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Sejumlah dokumen penting dan barang bukti, termasuk LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit, telah disita untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan.

Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan desa. AKBP Choky Sentosa menutup konferensi pers dengan pernyataan, “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, dan memastikan setiap tindakan korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal.”(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved