Medan Terkini

Penerimaan Siswa SMA akan Dibuka Pertengahan Mei 2025, Disdik Sumut Sebut Jalur Zonasi Dihapus

Penerimaan Siswa Menengah Atas (SMA) Negeri Baru akan mulai dibuka pada Bulan Mei 2025 mendatang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/TRIBUN MEDAN
PENERIMAAN SISWA BARU: Penerimaan siswa yang lulus tahap pertama melakukan registrasi ulang di SMAN 3 Medan, beberapa waktu lalu. Tahun ini penerimaan siswa baru jalur zonasi ditiadakan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan Siswa Menengah Atas (SMA) Negeri Baru akan mulai dibuka pada Bulan Mei 2025 mendatang.

Ada banyak perubahan dalam program penerimaan murid baru tahun ini.

Kepala Bidang Pendidikan SMA, Basir Hasibuan mengatakan, tahun ini penerimaan siswa baru bukan lagi dinamakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Melainkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dijelaskan Basir, tahun ini masih tetap ada empat jalur pendaftaran siswa baru. Namun tahun ini untuk Zonasi sudah dihapuskan.

"Betul pendaftaran SPMB itu mulai dibuka pertengahan Mei 2025. Namanya sekarang bukan PPDB lagi tetapi SPMB, dan tahun ini jalur Zonasi sudah ditiadakan,"jelasnya kepada Tribun Medan, Kamis (10/4/2025). 

Basir juga merincikan empat jalur pendaftaran untuk SPMB tahun ini adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, mutasi dan anak guru.

"Pendaftaran pun kita lakukan dalam dua tahap. Tahap pertama jalur domisili, afirmasi, prestasi. Tahap kedua baru mutasi dan anak guru. Biasanya kalau tahun lalu zonasi selalu tahapam terakhir sekarang dirombak," jelasnya. 

Dikatakannya untuk jalur domisili ini berbeda dengan jalur zonasi. Berdasarkan aturan yang diterima pihaknya, jalur Zonasi bisa ditentukan oleh pihak sekolah dan menggunakan alamat sekolah. Tetapi, apabila kuota penggunaan alamat sekolah penuh, maka harus menggunakan domisili.

"Perbedaannya dengan zonasi, zonasi ditentukan jarak rumah. Sementara domisili hanya ditentukan berdasarkan keluran, kecamatan dan alamat sekolah, apabila pihak sekolah masih memberikan kuota," tuturnya.

Diterangkannya, untuk jalur domisili ini memiliki kuota 30 persen di setiap sekolah. Namun untuk kebijakan dari Disdik Sumut, domisili ini berdasarkan Kecamatan dan kelurahan tempat siswa tinggal bukan domisi sekolah.

"Misalnya gini sekolah A membuka SPMB dengan jalur domisili 30 persen. Domisili yang dimaksud bukan jarak ya. Kalau dulu domisili ini dinamakam rayon. Namun, apabila kuotanya sudah melebih batas, maka yang dipilih dari domisili adalah siswa berdasarkan nilai tertinggi," ucapnya.

Ditegaskannya, untuk penentu pemenang siswa yang masuk ke sekolah yang sudah dipilih adalah berdasarkan nilai rapot tertinvvi.

"Sumut menetapkan wilayah kelurahan sebagai jalur pendaftaran domisili bukan jarak. Kemudian, sebagai penentu kelulusan, kita tetapkan berdasarkan nilai rapot tertinggi," ucapnya. 

Dijelaskannya, untuk kuota pendaftaran jalur Afirmasi sebanyak 30 persen. Untuk jalur Prestesi sebanyak 35 persen. Terakhir untuk anak guru dan mutasi hanya 5 persen.

"Untuk bagian prestasi, tahun ini dibagi dua. Ada di bidang akademik dan non akademik. Jalur pendaftaran prestasi melalui non akademik ini hanya bisa didaftar oleh ketua osis dan ketua pramuka pada saat ia masih SMP," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved