Berita Medan

Kasus Penipuan Berkedok Artis, Desiska Sihite Dituntut 3,5 Tahun di PN Medan

Terdakwa yang merupakan warga jalan Keris, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu disebut melanggar pasal 378 KUHP dalam dakwaan kedua. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG VONIS- Desiska Sihite menggunakan baju tahanan yang menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Desiska Sihite terdakwa kasus penipuan berkedok pengorbitan artis dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang Risnawati, terdakwa Desiska diyakini melakukan penipuan sebesar Rp 758 juta, pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/4/2025).

Terdakwa yang merupakan warga jalan Keris, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu disebut melanggar pasal 378 KUHP dalam dakwaan kedua. 

"Meyakini terdakwa Desiska Br Sihite terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa. 

Hal yang memberatkan, kata Jaksa perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal  yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum

Untuk nota pembelaan, sidang dilanjutkan Kamis (10/4/2025)

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dijelaskan pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska,” ujarnya.

Lebih lanjut, diuraikan, kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.

"Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000," ungkap JPU.

Penawaran tersebut bukan tanpa syarat. Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. 

Karena terdakwa bergerak di bidang model dan dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.

Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang iming-imingikan oleh terdakwa Siska.

Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved