Sumut Terkini
Hinca Panjaitan Reses Ke Polres Dairi, Minta Masukan Restorative Justice untuk Revisi RUU KUHAP
Dalam sesi wawancara, Hinca mengatakan kedatangannya untuk membahas tentang rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan melakukan kunjungan reses ke Mapolres Dairi, Kamis (10/4/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Hinca Panjaitan didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Diarma Munthe beserta seluruh PJU Polres serta Ketua DPC Partai Demokrat, Wanseptember Situmorang beserta Ketua Fraksi DPRD Partai Demokrat.
Dalam sesi wawancara, Hinca mengatakan kedatangannya untuk membahas tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hinca mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap KUHAP, dengan mendengar cerita para pejabat di Polres Dairi dalam menyelesaikan kasus perkara.
"Apa pengalaman-pengalaman mereka selama ini, sehingga KUHAP nya kita perbaiki supaya lebih baik karena umurnya sudah 44 tahun, " kata Hinca.
Hinca pun menyebutkan, seluruh masyarakat wajib mengetahui apa isi dari KUHAP karena kita semua bisa ikut terlibat dalam isi KUHAP itu.
"Para wartawan pun harus baca itu karena bisa kena kepadamu. Siapapun warga negara harus peduli dengan KUHAP ini. Agar apa, agar tidak ada lagi orang-orang yang marah sama kami di Komisi III," katanya.
Pihaknya sudah memberikan draf rancangan UU KUHAP tersebut, dan nantinya akan memberikan masukan kepada Komisi III untuk dilakukan perbaikan.
"Sekarang bola sudah ada ditangan mereka, mereka akan membaca draf nya, dan akan memberikan masukan pelajaran di Dairi.
Karena di Dairi ini salah satu tempat kelahiran Restorative justice yang sudah ditangani oleh teman-teman di Polres Dairi," jelasnya.
Adapun hal yang nantinya akan dilakukan revisi, Hinca menyebutkan sangat banyak. Mulai dari tahap penahanan, penangkapan, penyelidikan, penyidikan, hingga ke tahap eksekusi.
"Itu klasternya panjang sekali dan ada ratusan pasal. Mudah-mudahan kita bisa kerjakan ini, dan menjadi pendampingi KUHP hukum materialnya 2 Januari 2026 efektif mulai berlaku dan KUHAP mudah - mudahan kami bisa selesaikan itu, " tutup Hinca.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sesi-wawancara-Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Hinca-Panjaitan.jpg)