Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Bayar Berapa? Cek Rinciannya Maret 2025
BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 masih dikenakan tarif lama. Kelas 1 Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 42.000.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mulai 1 Juli 2025 nanti, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3.
Nantinya, sistem kelas itu akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dikutip Sabtu (4/1/2025).
Budi juga mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS.
Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya tak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.
Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?
Menilik informasi yang ada, bahwa iuran BPJS Kesehatan Maret 2025 masih belum berubah.
BPJS Kesehatan masih menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan besaran iuran BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.
Namun, soal wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah diganti KRIS, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, bahwa keputusan tersebut ada di tangan pemerintah dan akan diumumkan sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-BPJS-Kesehatan-34.jpg)