Berita Viral

LUCKY HAKIM Minta Maaf, Dedi Mulyadi Tetap Jelaskan Sanksi Yang Bakal Diberikan: Agak Berat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan sanksi yang bakal diterima Bupati Indramayu Lucky Hakim yang nekat melancong ke Jepang.

Instagram Dedi Mulyadi/Tiktok Dedi Mulyadi
LIBURAN : Bupati Indramayu Lucky Hakim Disindir Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Lantaran Liburan ke Jepang Tak Ada Izin Resmi, Minggu (6/4/2025). 

Dedi menyebut, dirinya tidak menerima laporan atau izin dari Lucky Hakim terkait kepergian tersebut.

Padahal, sesuai aturan, kepala daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri, apalagi saat hari besar keagamaan.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, dirinya sempat mencoba menghubungi Lucky lewat pesan singkat, namun tidak direspons.

Dedi menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah saat Lebaran bisa berdampak serius.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa sampai diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Dedi pun berencana melaporkan hal ini ke Kemendagri.

"Ada di Undang-undang itu, diberhentikan selama tiga bulan. Saya sampaikan ke Kemendagri," tutur Dedi.

Respons Kemendagri

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Lucky Hakim.

Sebab, kepala daerah harus meminta izin jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Lucky Hakim soal dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

"Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah," ujar Bima Arya kepada Kompas.com, Minggu (6/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, foto-foto Lucky Hakim tengah berada di Jepang tersebar di media sosial.

Salah satu foto bahkan menunjukkan akun @japantour.id menandai keberadaannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved