TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial Y-I-M alias Badai (24) di Jalan Al Ikhlas Gang Union, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Badai diringkus karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali.
Badai, warga Paindoan, Gang Pintu IX, Kelurahan Rantauprapat, ini tak dapat berkutik saat petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,39 gram/bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu sebuah handphone Android merek Infinix, sebuah sepeda motor merek Mio Soul warna merah, dan uang tunai Rp 60.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasihumas, Kompol Syafrudin, menjelaskan, "Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Aidil, warga Paindoan."
Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait pemasok narkotika yang disebutkan tersangka. Badai kini telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.(jun-tribun-medan.com).