Berita Viral

Keputusan Ridwan Kamil Ladeni Lisa Mariana Tes DNA, Sang Pengacara Sebut Ada Tapinya

Permintaan itu dijawab oleh pihak Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Istimewa
LISA - ATALIA - RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diisukan menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana 

"Karena cowok-cowok lain gak berani sama si cewek itu. Takut di-spill out hubungan mereka," jelas pengacara berusia 65 tahun tersebut.

Tak hanya tes DNA biasa, Lisa Mariana harus menuliskan detail denda dalam perintah pengadilan untuk meminta Ridwan Kamil melakukan tes DNA.

Jika tak ada denda, maka perintah pengadilan tersebut tak ada artinya bagi Ridwan Kamil.

"Jadi satu-satunya jalan bagi si cewek ini adalah gugat perdata meminta pengadilan memerintahkan si cowok melakukan tes DNA."

"Kalo itu berhasil, harus ada juga di dalam gugatan, apabila tidak dilakukan tes DNA maka dikenakan denda Rp1 miliar satu hari, itu baru efektif tanpa ada denda perintah dari pengadilan tidak ada artinya, karena putusan perdata tidak ada pidana," pungkas Hotman Paris.

Istri dan Anak Ridwan Kamil Kena Imbas

Sebelumnya, Hotman Paris juga mengungkapkan istri dan anak akan kena dampak jika tes DNA benar menyatakan Ridwan Kamil memiliki anak dari hasil perselingkuhan.

 Tanpa menyebut nama, namun pernyataan Hotman Paris bak menyindir kasus yang tengah menyeret Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Menurut Hotman Paris, hasil tes DNA yang akan dilakukan Lisa Mariana untuk membuktikan anaknya adalah darah daging Ridwan Kamil akan menyeret ke keluarga sah Kang Emil.

Pasalnya, jika benar anak Lisa Mariana adalah anak kandung mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, maka hal tersebut akan berpengaruh hingga harta warisan.

"Pagi ini percerahan hukum adalah tes DNA dalam hubungan perselingkuhan, apa ruginya bagi laki-laki yang sudah beristri?" ujar Hotman Paris melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu (2/4/2025).

"Kalo terbukti sel darahnya sama dengan bapak, salah satu kerugian yang paling besar adalah anak tersebut berhak atas warisan," jelas Hotman Paris.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, membuat keputusan anak yang lahir dari hubungan perselingkuhan berhak warisan apabila bisa dibuktikan dari tes DNA bahwa anak adalah abak dari si laki tersebut," tambahnya.

Hal ini membuat pihak keluarga sah anak jadi paling dirugikan.

Pasalnya tak hanya soal nafkah, namun warisan harus dibagi dengan anak hasil perselingkuhan atau di luar pernikahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved