Sumut Terkini

Ketua Peradi Medan Kecam Tindakan Arogan Pengacara Mekar Sinurat saat Naikkan Plang di Lapangan Mini

Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga kecam arogansi seorang pengacara di Toba yang bernama Mekar Sinurat.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMASANGAN PALANG: Segerombolan OTK mendirikan plang kepemilikan di Lapangan Mini, Soposurung, Kabupaten Toba pada Jumat (4/4/2025). Hingga saat ini, plang tersebut masih berdiri kokoh di sudut lapangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga kecam arogansi seorang pengacara di Toba yang bernama Mekar Sinurat.

Menurutnya, seorang pengacara mestinya menjunjung tinggi nilai etika saat bekerja di lapangan.

Satu bentuk perwujudan etika adalah memperlihatkan surat kuasa saat berada di lapangan.

"Saya sebagai Ketua Peradi Medan menyayangkan kejadian. Pertama, terkait legal standingnya, seorang pengacara itu harus jelas, ia datang sebagai apa ke lapangan. Seharusnya, ia harus memperlihatkan legal standingnya apakah pemilik, kuasa hukum," tutur Dwi Ngai Sinaga, Sabtu (5/4/2025).

"Kalau ia tak mampu memperlihatkan surat kuasanya, berarti dia bukan seorang pengacara," tuturnya.

"Kalau ia datangnya dari Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, apa legal standingnya disitu. Berarti kan tidak ada legal standingnya. Secara etis, ia sudah melanggar," terangnya.

Ia meminta agar warga yang dirugikan dengan perbuatan seorang pengacara tersebut, menyurati Dewan Kehormatan Peradi agar soal perlakuan oknum pengacara tersebut.

Menurutnya, seorang pengacara juga tak bisa ujuk-ujuk mendirikan plang manakala ada yang keberatan. Bahkan, mendirikan plang tanpa ada alas hak adalah tindakan penyerobotan.

"Kita minta agar disurati Dewan Kehormatan peradi supaya bertindak sesuai etis advokat. Berikutnya, mesti disampaikan apa dasarnya mendirikan plang tersebut. Kan tidak boleh ujuk-ujuk naikkan plang. Harus ada alas hak atas tanah tersebut," sambungnya.

"Kalau ujuk-ujuk naikkan plang, itu bisa disebut sebagai penyerobotan.

"Ketiga, kalaupun ia menunjukkan alas haknya dan kita punya alas hak, itu harus diuji dulu. Jangan semena-mena pemerintah menyerobot lahan masyarakat. Silahkan di pengadilan dulu, jangan main-main plang dulu," terangnya.

Soal penyerobotan tersebut, masyarakat juga bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Dan itu bisa dilaporkan soal kasus dugaan penyerobotan. Jangan masyarakat jadi dirugikan," terangnya.

Selanjutnya, Jaya Napitupulu yang tinggal di kawasan Lapangan Mini dan sekaligus keturunan Oppung Ujuan Napitupulu sebagai pemilik Lapangan Mini menuturkan pengalamannya berhadapan dengan Mekar Sinurat saat pendirian plang di Lapangan Mini pada Jumat (4/4/2025).

"Saat kita minta surat kuasanya saat pendirian plang, malah ia bilang baca itu sambil menunjuk tulisan yang ada plang," ujar Jaya Napitupulu, Sabtu (5/4/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved