Sumut Terkini

Disnaker Siantar Terima 2 Pengaduan Soal THR, Kadisnaker : Kita Hubungi Perusahaannya

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tidak dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bernaung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
MEMBERIKAN PENJELASAN, Robert Sitanggang selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar memaparkan rencana kerja Tahun Anggaran 2025 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menerima dua pengaduan pekerja selama momen Idul Fitri 1446 H/2025.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tidak dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bernaung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan dua pengaduan pekerja tersebut datang dari perusahaan yang sama, PT Bintang Mutiara Cemerlang.

“Hari Kamis (27/3/2025) ada pengaduan dari dua karyawan PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan selanjutnya sudah kami koordinasikan ke perusahaan tersebut,” kata Robert.

Koordinasi yang dilakukan Disnaker Kots Pematangsiantar adalah mengimbau perusahaan untuk menjalankan kewajiban pemberian THR kepada para pekerjanya.

“Dan setelah kami koordinasikan ke PT dimaksud, langsung ditindaklanjuti oleh perusahaan dan langsung dibayarkan ke mereka,” kata Robert.

Hingga Kamis (3/4/2025), Disnaker Kota Pematangsiantar masih menerima dua pengaduan karyawan.

Itupun sudah diatasi dengan mengambil jalan untuk berkoodinasu langsung ke perusahaan terkait.

“Sejauh ini masih dua orang saja pengaduan karyawan dan sudah ditindaklanjuti,” bebernya.

Disnaker Kota Pematangsiantar sendiri membuka posko pengaduan THR lewat SE Nomor :012/800.1.10.3/280/III-2025 pada 13 Maret 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. 

Mekanisme pemberian THR sudah diatur secara detail lewat Pp Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.

“Bagi yang sampai saat ini janji THR belum diberikan silakan mengadukannya ke Disnaker Kota Pematangsiantar,” pungkasnya

(alj/tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved