Sumut Terkini
Disnaker Siantar Terima 2 Pengaduan Soal THR, Kadisnaker : Kita Hubungi Perusahaannya
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tidak dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bernaung.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menerima dua pengaduan pekerja selama momen Idul Fitri 1446 H/2025.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tidak dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bernaung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan dua pengaduan pekerja tersebut datang dari perusahaan yang sama, PT Bintang Mutiara Cemerlang.
“Hari Kamis (27/3/2025) ada pengaduan dari dua karyawan PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan selanjutnya sudah kami koordinasikan ke perusahaan tersebut,” kata Robert.
Koordinasi yang dilakukan Disnaker Kots Pematangsiantar adalah mengimbau perusahaan untuk menjalankan kewajiban pemberian THR kepada para pekerjanya.
“Dan setelah kami koordinasikan ke PT dimaksud, langsung ditindaklanjuti oleh perusahaan dan langsung dibayarkan ke mereka,” kata Robert.
Hingga Kamis (3/4/2025), Disnaker Kota Pematangsiantar masih menerima dua pengaduan karyawan.
Itupun sudah diatasi dengan mengambil jalan untuk berkoodinasu langsung ke perusahaan terkait.
“Sejauh ini masih dua orang saja pengaduan karyawan dan sudah ditindaklanjuti,” bebernya.
Disnaker Kota Pematangsiantar sendiri membuka posko pengaduan THR lewat SE Nomor :012/800.1.10.3/280/III-2025 pada 13 Maret 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Mekanisme pemberian THR sudah diatur secara detail lewat Pp Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
“Bagi yang sampai saat ini janji THR belum diberikan silakan mengadukannya ke Disnaker Kota Pematangsiantar,” pungkasnya
(alj/tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MEMBERIKAN-PENJELASAN-Robert-Sitanggang-selaku.jpg)