Berita Viral

KPK Soroti Supian Suri Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Tegaskan Melanggar Etik

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Tribunnews.com
MELANGGAR ETIK: Sosok Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Imbas kebijakan itu, KPK menyebut Supian Suri melanggar etik 

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, nekat mengizinkan mobil dinas dipakai mudik Lebaran 2025.

Baca juga: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal di Usia 68 Tahun, Dewi Yull Sang Mantan Istri Turut Berduka

Hal tersebut disampaikan Supian Suri saat ditemui awak media, Jumat (28/3/2025) lalu.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Supian menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengaku sudah mengeluarkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.

Ia pun langsung menegur Supian Suri karena dianggap tak mengikuti instruksi gubernur.

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi, dikutip dari Tribunnews.com.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved