Berita Viral

KPK Soroti Supian Suri Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Tegaskan Melanggar Etik

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Tribunnews.com
MELANGGAR ETIK: Sosok Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Imbas kebijakan itu, KPK menyebut Supian Suri melanggar etik 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK soroti Supian Suri imbas izinkan ASN mudik pakai mobil dinas.

KPK menegaskan kebijakakan Wali Kota Depok itu melanggar etik.

Polemik  Supian Suri yang malah mengizinkan ASN mudik pakai mobil dinas, kini berbuntut panjang.

Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Boru Sibagi Tano Dipopulerkan oleh Boraspati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat bicara terkait polemik ini.

KPK menyebut hal ini telah melanggar etik.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

Baca juga: Ray Sahetapy Sakit Apa? Sebelum Meninggal Dunia Sempat Alami Stroke Hingga Istirahat Total

“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025), melansir dari Kompas.com.

KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.

KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

DITEGUR: Sosok Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Imbas kebijakan itu, Supian Suri bakal ditegur Kemendagri
DITEGUR: Sosok Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Imbas kebijakan itu, Supian Suri bakal ditegur Kemendagri (Tribunnews.com)

Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Baca juga: Baru Main 7 Menit Bukayo Saka Bikin Gol, Arsenal Menang 2-1 Atas Fulham di Liga Inggris

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved